Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Berujung Maut, Suami Ditangkap

SUMENEP- Kompasnusantara,id.  Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia. Korban adalah NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh suaminya, AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024.


Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa KDRT pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024. Saat itu, korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicekik oleh suaminya di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Jenangger. Korban segera dijemput oleh keluarganya dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lenteng Timur.


"Saat korban tiba di rumah orang tuanya, pelapor melihat lebam di wajah korban serta bekas cekikan di leher. Karena kondisinya memburuk, korban dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar," jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.


Setelah sembuh, NS sempat kembali ke rumah suaminya, berharap kondisi rumah tangga mereka membaik. Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, insiden serupa kembali terjadi. Suami korban, AR, kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul wajah korban hingga memar. Korban meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.


Mendapatkan laporan kematian tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024. AR ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Jenangger tanpa perlawanan. "Pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya korban sebelum korban meninggal dunia," tambah AKP Widiarti.


Sebagai barang bukti, polisi menyita sepotong baju daster, bra, dan kerudung milik korban. Saat ini, AR ditahan di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Sumenep.


(Asmuni - Pgl)

Posting Komentar

0 Komentar