Penerapan Undang-Undang Narkotika: Hukuman Berat Bagi Pengedar dan Ruang Rehabilitasi Bagi Pemakai

Tulungagung - kompasnusantara.id,  15 September 2024 – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan generasi muda di Indonesia. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, terutama dengan memberikan ancaman hukuman berat bagi para pengedar. Di sisi lain, undang-undang ini juga memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang kecanduan.

Pasal 114 ayat (2) dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara dengan masa hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Hukuman ini disesuaikan dengan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan oleh pelaku.


Sementara itu, pengguna narkotika yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba menghadapi ancaman penjara paling lama 4 tahun sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika. Meski demikian, pemakai yang telah teridentifikasi kecanduan narkoba masih memiliki peluang untuk mendapatkan rehabilitasi. Pasal 54 UU Narkotika membuka ruang bagi mereka untuk menjalani pengobatan dan pemulihan sebagai langkah alternatif hukuman penjara.


Dalam beberapa kasus, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba ini sering diwarnai oleh isu penyalahgunaan wewenang. Laporan yang beredar menunjukkan bahwa sejumlah aparat penegak hukum diduga memberikan kemudahan rehabilitasi hanya bagi mereka yang mampu membayar, meskipun undang-undang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak bagi setiap pecandu yang memenuhi syarat.


"Penerapan rehabilitasi harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif," ujar seorang aktivis anti-narkotika yang tak ingin disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa rehabilitasi bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses ekonomi, tetapi bagi semua yang membutuhkan, sesuai dengan hak asasi manusia.


Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi dan memperketat penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba, dengan harapan dapat mengurangi dampak buruk penyalahgunaan narkotika di tanah air.


( Red Kompas Nusantara) 


Posting Komentar

0 Komentar