Banyuwangi - kompasnusantara.Id 13 Agustus 2024 — Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Banyuwangi, yang beralamat di Jalan Mawar No. 35, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai sumbangan infaq. Dugaan ini melibatkan Komite Sekolah dan mencoreng citra lembaga pendidikan yang seharusnya berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Dugaan pungli ini terungkap saat tim dari media dan LSM melakukan kunjungan ke MTsN 1 Banyuwangi. Ketika berada di ruang komite sekolah, tim melihat adanya transaksi pembayaran antara murid, wali murid, dan pihak sekolah. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pembayaran infaq dapat dilakukan secara langsung di sekolah atau melalui transfer ke rekening komite.
“Anak saya dikenakan biaya masuk sebesar Rp4.850.000,- yang sudah mencakup seragam, daftar ulang, infaq, dan pembelian tanah,” ungkap salah satu wali murid. Selain itu, masih ada pungutan lain seperti infaq kelas unggulan sebesar Rp150.000,- per bulan dan kelas reguler Rp100.000,-, serta pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp180.000,- per semester.
Menurut keterangan dari wali murid lainnya, keberadaan komite sekolah seharusnya memberikan solusi terbaik bagi orang tua, bukan malah membebani mereka dengan berbagai pungutan yang tidak wajar. Mereka juga menyatakan keberatan atas praktik tersebut, terutama karena MTsN 1 Banyuwangi dianggap sebagai salah satu sekolah favorit di daerah tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pungutan dan sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik atau wali murid.
Saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah MTsN 1 Banyuwangi, Munawar Effendi, S.Pd., menyatakan bahwa sumbangan tersebut dimaksudkan untuk mencerdaskan anak bangsa dan memajukan sekolah. Mengenai pembelian tanah, Munawar menyebut bahwa tanah tersebut nantinya akan dihibahkan kepada Kementerian Agama sebagai pemiliknya. Salah satu anggota komite juga menjelaskan bahwa alokasi dana untuk pembelian tanah mencapai lebih dari tiga ratus juta rupiah, yang dikumpulkan secara bertahap setiap tahun.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan wali murid yang berharap komite sekolah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tanpa membebani mereka dengan pungutan yang tidak seharusnya terjadi.
Luk/Tim Red
0 Komentar