Dugaan Ijazah Palsu: Arsan Kades Kangayan Jadi Tersangka, ABD Siam Anggota Dewan PKB Terlibat ?


Sumenep - kompasnusantara.id  15 Agustus 2024 - Arsan, Kepala Desa (Kades) Kangayan, kini resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini semakin panas dengan munculnya nama ABD Siam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diduga turut terlibat dalam legalisasi ijazah palsu tersebut.

ABD Siam, yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan, disebut-sebut berperan dalam proses legalisasi ijazah palsu Arsan. Dalam pengakuannya, ABD Siam mengatakan bahwa ia hanya membantu melegalisasi ijazah tersebut di Dinas Pendidikan. "Saya hanya membantu legalisir di dinas pendidikan," ungkapnya saat dimintai keterangan.


Namun, keterangan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan bahwa tanda tangan di ijazah Arsan merupakan milik ABD Siam. Menariknya, pada tahun pembuatan ijazah palsu tersebut, ABD Siam masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di MTs Nurul Islam. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ABD Siam memiliki keterlibatan lebih dalam dibandingkan sekadar membantu legalisasi.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, Masyarakat mempertanyakan apakah Polres Sumenep berani mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa ABD Siam, mengingat posisinya sebagai anggota dewan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Sumenep terkait kemungkinan pemanggilan ABD Siam.


Pihak kepolisian diharapkan bertindak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang terlibat adalah seorang pejabat publik. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari kasus ini, berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.


Kasus ini juga menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Sumenep dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik. Semua pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.


( Red  )

Posting Komentar

0 Komentar