Tulungagung, Kompasnusantara – Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama tanggal 3 hingga 14 Juni 2024, Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka. Operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung ini berhasil mengungkap 35 kasus kriminal.
Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tulungagung pada Senin (8/7/2024).
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 21 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di berbagai lokasi, termasuk 2 kasus di Kota, 2 kasus di Rejotangan, 2 kasus di Sumbergempol, 2 kasus di Ngunut, 2 kasus di Ngantru, 2 kasus di Campurdarat, 1 kasus di Karangrejo, 1 kasus di Kedungwaru, 1 kasus di Kalangbret, 1 kasus di Pagerwojo, 1 kasus di Pakel, 1 kasus di Bandung, 1 kasus di Kalidawir, 1 kasus di Besuki, dan 1 kasus di Tanggunggunung," ungkap AKP Muchammad Nur.
Selain itu, sebanyak 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga berhasil diungkap, dengan rincian 2 kasus di Kota, 2 kasus di Sendang, 2 kasus di Boyolangu, 1 kasus di Gondang, 1 kasus di Campurdarat, 1 kasus di Kedungwaru, dan 1 kasus di Besuki.
AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa selama operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan pemilik 1 kilogram bubuk mesiu yang disimpan untuk membuat petasan.
"Sebagian besar tersangka sudah kami titipkan ke Lapas untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Operasi Sikat Semeru 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (Red)
0 Komentar