Kepala Desa Lenteng Timur Mempekerjakan Anak Kandungnya, Menuai Kontroversi


Sumenep - kompasnusantara.id Secara hukum, tidak ada larangan eksplisit yang melarang kepala desa Lenteng Timur mempekerjakan anak kandungnya sebagai perangkat desa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penataan Kelembagaan Desa.

Namun, pengangkatan anak kandung sebagai perangkat desa oleh kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.


Adijaya, Kepala pengawasan Mercu Sosial Impect  menjelaskan beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. "Ada potensi konflik kepentingan, di mana anak kandung bisa mendapatkan perlakuan istimewa dan tidak objektif dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa," ujarnya. Menurut Adijaya, tindakan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kepala desa menggunakan jabatannya untuk menguntungkan keluarganya, yang pada akhirnya dapat merusak citra dan kredibilitas kepala desa di mata masyarakat.


"Pengangkatan anak kandung dapat membuat masyarakat desa meragukan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengangkatan perangkat desa," tambahnya. Adijaya menekankan pentingnya menjaga moralitas dan kredibilitas dalam pemerintahan desa.


Adijaya juga memberikan beberapa saran bagi kepala desa yang bijaksana, di antaranya meminta anak kandung untuk tidak mendaftar sebagai perangkat desa atau memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Jika anak kandung tetap ingin mendaftar, kepala desa harus memastikan bahwa anak kandung memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi perangkat desa," jelasnya.


Selain itu, Adijaya menuturkan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon perangkat desa, tidak hanya kepada anak kandung kepala desa. "Keputusan untuk mempekerjakan anak kandung sebagai perangkat desa adalah tanggung jawab kepala desa. Namun, kepala desa perlu mempertimbangkan dengan matang semua aspek yang terkait, dan memilih opsi yang terbaik untuk kepentingan desa dan masyarakatnya," tegasnya.


Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Kepala Desa Lenteng Timur maupun dari pihak Kecamatan Lenteng, Sumenep.


( H. Yadi  )

Posting Komentar

0 Komentar