Sumenep_kompasnusantara.id - Pada hari Selasa, 23 April 2024, Ada LSM dan Timnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara HBB, mantan Camat di Kecamatan Raas yang kini menjabat di Kecamatan Talongo. Laporan ini terkait dengan proyek pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Raas senilai Rp 132.444.000, yang diduga fiktif karena tidak ditemukan pelaksanaannya. 27/06/2024
Informasi ini juga menjadi perhatian khusus Mercu Sosial Impact, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan korupsi. Kepala pengawasan Mercu Sosial Impact, Md, mengungkapkan bahwa LSM pelapor dan Timnya mencabut laporan tersebut pada tanggal 2 Mei 2024. "Mungkin ada sesuatu hal yang menjadi pertimbangan bagi LSM pelapor dan Timnya sehingga mencabut laporannya," ungkap Md.
Md menyatakan bahwa dirinya memiliki fotokopi surat pencabutan laporan tersebut, yang ditandatangani oleh tiga nama dan terdapat dua stempel. "Kalau tiga nama itu pastinya pelapor dan terlapor, yang satunya mungkin saksi. Kalau dua stempel itu tentunya stempel LSM pelapor dan Kejaksaan," tambahnya. Md juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, HBB selaku camat terlapor menjawab, "Kan sekarang sudah dibangun." Menurut wakil ketua PWRI Jawa Timur, Mas RDN, jawaban HBB tersebut mengindikasikan bahwa proyek yang diduga tidak dikerjakan pada tahun 2023 akhirnya dikerjakan pada tahun 2024 setelah laporan dicabut. Namun, Mas RDN menegaskan bahwa meski proyek telah dikerjakan, proses pidana seharusnya tetap berlanjut.
Sebelum berita ini diterbitkan, media ini telah mencoba menghubungi Moch Indra Subrata, Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui telepon dan WhatsApp pada tanggal 3 dan 4 Juni 2024, namun tidak mendapatkan respons.
Kasus pencabutan laporan korupsi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan menyoroti pentingnya transparansi serta integritas dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.
( H. Yadi)
.jpeg)
0 Komentar