Sumenep, Kompasnusantara.id - Kondisi proyek pembangunan gedung kantor dewan di desa Gedungan, Sumenep, sangat memprihatinkan. Banyak pekerja proyek yang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini menjadi sorotan serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan orang-orang di sekitar lokasi proyek. (21/6/24)
Adija, aktivis pemerhati kebijakan pembangunan, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap K3 bisa berdampak buruk.
"Pekerja yang tidak menggunakan APD dan tidak mengikuti prosedur K3 berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, seperti terjatuh, terkena benda tajam, atau terpapar bahan berbahaya. Paparan jangka panjang terhadap bahan berbahaya dan kondisi kerja yang tidak ergonomis dapat menyebabkan penyakit akibat kerja, seperti penyakit pernapasan, kanker, dan gangguan muskuloskeletal," jelas Adija.
Lebih lanjut, Adija menekankan bahwa kecelakaan kerja yang parah dapat mengakibatkan kematian pekerja, serta menyebabkan kerugian finansial bagi pekerja, perusahaan, dan negara. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD yang sesuai dan memastikan pekerja menggunakannya dengan benar, serta menyelenggarakan pelatihan K3 bagi pekerja dan menerapkan prosedur K3 yang aman.
"Pekerja juga wajib menggunakan APD yang disediakan dan mengikuti prosedur K3 yang berlaku di tempat kerja," tambahnya.
Namun, pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek K3. Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi proyek tersebut juga dilarang masuk oleh satpam yang bertugas. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui informasi.
"Melarang wartawan masuk ke tempat proyek merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers. Masyarakat berhak untuk mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara," kata Adijaya.
Ia menambahkan bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di masyarakat.
Menurut Adijaya, perlu dilakukan dialog antara wartawan, penanggung jawab proyek, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.
"Penanggung jawab proyek dapat memfasilitasi wartawan untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Jika pelarangan terhadap wartawan terus dilakukan, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau pihak berwenang lainnya," tuturnya.
Keselamatan dan kesehatan kerja serta kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap K3 dan kebebasan pers harus ditindak tegas demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan masyarakat yang terbuka serta informatif. (H. Yadi S)
0 Komentar