Bakesbangpol Tulungagung Sosialisasikan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Ormas


Tulungagung, Kompasnusantara.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Tulungagung pada Jumat (21/6/24).

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, membuka acara sosialisasi tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang pedoman pengawasan organisasi kemasyarakatan.

"Sosialisasi ini dilakukan agar semua organisasi kemasyarakatan di Tulungagung lebih paham tentang pedoman pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Masyarakat maupun pemerintah dapat mengawasi setiap aktivitas organisasi kemasyarakatan, baik itu ormas yang berbadan hukum atau tidak, bahkan pada ormas asing," ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 bertujuan untuk menjamin aktivitas organisasi kemasyarakatan berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan rencana dan program kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

"Pengawasan ormas ini dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan sesuai ketentuan perundangan, sedangkan pengawasan eksternal oleh masyarakat, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Ia juga berharap seluruh ormas di Tulungagung segera melengkapi legalitas formal mereka.

"Sebagian ada yang masih belum mempunyai SK Menkumham. Bagi yang belum, kami berharap legal formalnya segera dipenuhi agar dapat beraktivitas, tidak hanya di Tulungagung tetapi bisa se-Indonesia," tuturnya.

Saat ini, di Kabupaten Tulungagung tercatat ada 105 organisasi kemasyarakatan, terdiri dari 34 ormas yang meliputi keagamaan, sosial, pemerintah, serta seni budaya, dan 71 LSM dengan berbagai fokus seperti keagamaan, media, hukum, oposisi, sosial, pendukung pemerintah, serta seni budaya. 

Bambang juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan di Tulungagung untuk ikut menjaga kondusivitas menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kasat Intelkan Polres Tulungagung, Iptu Nova Ardila, dan Kasubid Intelejen Kejari Tulungagung, Eka Putra. Moderator dalam acara ini adalah Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Budi Prasetya. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh organisasi kemasyarakatan di Tulungagung dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga aktivitas mereka dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar