Ditreskrimsus Polda Jatim  Subdit III Tipikor Bongkar Ruislag TKD Fiktif Di Sumenep



Surabaya-kompasnusantara.id Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus jual-beli/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Cabbiya dan Talango Kabupaten Sumenep Madura.(5/6/2024).

Tukar guling tanah (Ruislag) di 3 lokasi Desa tersebut dilakukan oleh PT. SMIP dengan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 1997 hingga sampai sekarang di Kabupaten Sumenep Madura.

Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 3 tersangka yaitu tersangka HS selaku Direktur PT. SMIP dan MH selaku pegawai BPN serta MR selaku Kepala Desa, ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (05/06/).

AKBP Edi melanjutkan, hasil dari proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim bahwa tersangka HS melakukan Ruislag pada tahun 1997 terhadap Tanah Kas Desa di 3 Desa dengan diganti tanah di Desa Poja Kec. Gapura dan Desa Paberasan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Namun, tanah pengganti yang di dalam Ruislag tersebut fiktif (Tidak Ada). Hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat setempat di tahun 2015 ke Polda Jatim, katanya. AKBP Edi menjelaskan, hasil dari laporan tersebut kemudian Ditreskrimsus Polda Jatim menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Ternyata tanah diklaim sebagai tanah pengganti hingga sampai saat ini tanah tersebut masih milik masing-masing warga dan warga merasa tidak pernah mengalihkan".

Setelah kita melakukan penelusuran dari Akta Jual-beli tidak teregister, baik di PPAT (Camat selaku PPAT) dan dicek di Buku letter C Desa semuanya tidak ada (Fiktif). "Jadi yang dilakukan tersangka HS telah melanggar aturan hukum," tambahnya.

AKBP Edi menerangkan, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen yang palsu sedangkan dari proses penggadaan tanah atau peralihan tanah (Ruislag) dari pihak Desa bahwa tanah tersebut tidak sesuai prosedur. Dalam kasus ini kami melakukan pendalaman lebih lanjut diduga ada calon tersangka lainnya.

Setelah kita melakukan proses penyidikan diketahui bahwa tersangka HS selaku Direktur SMIP melanjutkan aksinya dengan menjual obyek tanah tersebut. Padahal obyek diduga Tanah Kas dari ke-3 Desa tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain itu ada beberapa dokumen sertifikat tanah yang hilang dan tersangka HS masih melakukan pengajuan ke pihak BPN terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang tersebut, kata AKBP Edi.

Tersangka HS juga masih memberikan uang kepada ke-3 Kepala Desa yaitu Desa Kolor, Cabbiya dan Talango. Uang tersebut seolah-olah sebagai pengganti objek tanah kas yang disewa oleh tersangka, tuturnya.

Hingga saat ini ke-3 Kepala Desa masih menerima uang sedangkan Kepala Desa masih belum tahu obyek Tanah Kas Penggantinya termasuk tersangka HS tidak bisa memberi keterangan

AKBP Edi memaparkan, setelah kita melakukan pengecekan di Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Sumenep, "ternyata tanah di ke-3 Desa tersebut belum terdaftar (Tercatat) sebagai Tanah Kas Desa (TKD) pengganti tanah yang di Ruislag. 

Dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan 3 tersangka kerugian negara ditafsir sekitar Rp 114 Miliar lebih, tegasnya.

Adapun aset-aset atau barang bukti yang diamankan meliputi, asli warkah  TKD asli dan pengganti, salinan letter C Desa Paberasan dan Poja, surat jabatan Kepala Desa dan panitia A, sebuah copy sertifikat HGB PT. SMIP dan tiga copy sertifikat hak pakai TKD.

Selain itu disita aset milik H. Sugianto yaitu satu unit mobil land cruiser, 134 aset tanah dan bangunan di Desa Kolor seluas 70.405 M2, ditaksir Rp 88.006 M lebih berdasarkan NJOP, 39 tanah dan bangunan di Desa Kalimook, seluas 5.882 m2, ditaksir Rp 5.882 Miliar.

Berdasarkan NJOP, 2 aset tanah di Desa Gedungan, seluas 1.386 M2, ditafsir Rp 3.465 M. berdasarkan NJOP dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo Surabaya, seluas 330 M2, ditaksir Rp 568 juta lebih, tandasnya.


(R.M Hendra)

Posting Komentar

0 Komentar