SUMENEP,kompasnusantara.id— Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ke Polres Sumenep, (31/juli/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 030/LIPK/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep c.q. Kasatreskrim. Dalam laporan itu, LIPK menyoroti sejumlah kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua LIPK DPC Sumenep menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rincian Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Dalam laporannya, LIPK menguraikan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, antara lain:
Tahun Anggaran 2019
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa atau kios milik desa senilai Rp120.507.900.
Tahun Anggaran 2020
Kegiatan serupa dengan angaran Rp80.102.900.
Tahun Anggaran 2021
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp100.000.000.
Pembangunan atau peningkatan sumber air bersih desa sebesar Rp53.671.800.
Tahun Anggaran 2022
Peningkatan produksi peternakan senilai Rp190.849.600, berupa bantuan sapi yang diberikan secara perorangan, bukan melalui kelompok, serta tanpa identifikasi anting ternak (ear tag).
Tahun Anggaran 2023
Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp297.000.000, berupa bantuan sapi perorangan dan sebagian bantuan ternak lele.
Tahun Anggaran 2024
Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp82.500.000, kembali berupa bantuan sapi perorangan.
LIPK menilai pola penyaluran bantuan tersebut tidak sesuai ketentuan karena tidak berbasis kelompok masyarakat serta lemahnya pengawasan administrasi maupun fisik kegiatan.
Soroti Peran Aparatur Desa dan Kecamatan
Selain Kepala Desa Pamolokan, LIPK juga menyoroti peran Kepala Seksi Pembangunan Desa serta Camat Kecamatan Kota yang dinilai lalai dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
LIPK menduga adanya manipulasi bukti transaksi dan pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip objektivitas, pengungkapan penuh, dan konsistensi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perkembangan Penanganan Kasus
LIPK menyampaikan bahwa laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Pamolokan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi kami ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, kasus ini dipastikan akan ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua LIPK DPC Sumenep.
Selain itu, hasil klarifikasi Inspektorat juga telah dikonfirmasikan kepada aparat penegak hukum (APH). Saat ini, sejumlah perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Harapan Penegakan Hukum
LIPK menilai dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep maupun Pemerintah Desa Pamolokan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Team)

0 Komentar