Trafo Listrik Tegangan Tinggi di Desa Billapora Timur Resahkan Warga, Diduga Tanpa Izin dan Sosialisasi

SUMENEP,kompasnusantara.id — Keberadaan trafo listrik tegangan tinggi yang berdiri di atas lahan milik warga di Desa Billapora Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemasangan trafo tersebut diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan serta tanpa sosialisasi yang jelas, sehingga memicu kekhawatiran dan potensi konflik sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Agus Bahar kepada media ini, Senin (15/12/2025). Ia menyebutkan bahwa warga sekitar merasa sangat terancam dengan keberadaan trafo karena sering terjadi konsleting listrik.

“Trafo ini sangat mengkhawatirkan warga, apalagi sering terjadi konslet. Kami tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya,” ujar H. Agus Bahar.

Menurutnya, isu utama yang dirasakan warga adalah perasaan diabaikan dan ketidakadilan. Tanah milik masyarakat digunakan untuk kepentingan utilitas publik tanpa persetujuan yang sah, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam.

Selain itu, warga juga menyoroti aspek kesehatan dan keselamatan. Salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bahaya medan elektromagnetik, risiko sengatan listrik, serta ancaman kebakaran akibat trafo yang berada terlalu dekat dengan permukiman warga.

“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Jika terjadi korsleting besar, dampaknya bisa fatal bagi warga sekitar,” tegasnya.

Dampak lain yang dikeluhkan warga adalah penurunan nilai properti. Keberadaan infrastruktur listrik bertegangan tinggi di lahan pribadi dinilai mengurangi nilai jual serta merusak estetika lingkungan.

Warga juga menuntut kompensasi atau ganti rugi yang layak atas penggunaan lahan mereka. Menurut H. Agus Bahar, pihak penyedia listrik seharusnya memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, pemasangan fasilitas listrik di atas tanah milik perorangan tanpa izin dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30 menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak pembangunan jaringan listrik, meskipun penggunaan tanah tersebut bersifat tidak langsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait keberadaan trafo tersebut. Warga berharap pihak terkait segera melakukan klarifikasi, sosialisasi, serta memberikan solusi yang adil dan transparan guna menghindari konflik berkepanjangan.

(Team)

Posting Komentar

0 Komentar