Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sogian Mencuat, Pengelolaan DD/ADD Sektor Pendidikan Nonformal Dipertanyakan

 

SUMENEP,kompasnusantara.id– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Sogian, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, terkait realisasi anggaran sektor pendidikan non-formal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, serta pengadaan sarana dan prasarana termasuk Alat Peraga Edukatif (APE) bagi PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, dan madrasah non-formal milik desa. Berdasarkan data yang diperoleh, rincian anggaran tersebut antara lain sebesar Rp125.443.000, Rp40.157.000, Rp3.250.000, Rp1.150.000, serta anggaran pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp7.500.000.

Namun, hingga kini penggunaan anggaran tersebut diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Masyarakat menilai tidak adanya kejelasan terkait peruntukan maupun mekanisme distribusi APE yang seharusnya diterima oleh lembaga pendidikan desa.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Sogian terkait realisasi DD/ADD tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Yang bersangkutan disebut enggan memberikan keterangan resmi, sehingga memunculkan kecurigaan publik akan adanya indikasi penyimpangan anggaran.

Sikap tertutup pemerintah desa dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, terlebih anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan berlangsung pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep menyatakan telah menurunkan tim investigasi ke lapangan guna melakukan penelusuran secara mendalam.

“Kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan kejelasan penggunaan Dana Desa tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Ketua LIPK Kabupaten Sumenep.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di desa. Masyarakat berharap aparat berwenang segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku..

(Team)

Posting Komentar

0 Komentar