Pelaku Curanmor di Sumenep Dibekuk Polisi, Barang Bukti Diamankan

 

SUMENEP,,kompasnusantara.id– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi dalam Ops Sikat Semeru 2025.

Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel, dan beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengarah pada pelaku J alias Bagong. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta mempercepat pengungkapan kasus-kasus kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar