Polemik Adanya Ijazah Ganda Milik Arsan, Kades Kangayan: Masyarakat Minta Klarifikasi Tegas dari Polres Sumenep


Kangayan, Sumenep, kompasnusantara.id – Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Arsan, Kepala Desa Kangayan, kembali memicu perhatian publik. Masyarakat kini menuntut kejelasan dari pihak kepolisian, menyusul beredarnya informasi bahwa Arsan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah Paket B (PKBM) yang terbit tahun 2019, padahal ia mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2013. ( 03/05/2025


Menurut informasi yang beredar, ada dua ijazah atas nama Arsan yang sama-sama setara dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pertama, ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang diterbitkan oleh Yayasan Nurul Islam. Kedua, ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket B) yang diterbitkan oleh PKBM Madi Laut tahun 2019.


"Pertanyaannya sekarang, ijazah mana yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun 2013? Karena ijazah Paket B baru terbit tahun 2019, sementara pencalonannya sudah terjadi enam tahun sebelumnya," ujar seorang tokoh masyarakat Kangayan yang enggan disebut namanya.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa sejak awal kasus ini mencuat ke publik sekitar tahun 2020, semua sorotan tertuju pada keabsahan ijazah MTs Nurul Islam. Namun kini muncul kabar bahwa Polres Sumenep menetapkan Arsan sebagai tersangka berdasarkan ijazah PKBM. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.


"Bila benar ijazah PKBM yang dipermasalahkan, maka tuduhan pemalsuan pun perlu dibuktikan dengan kuat,karna dugaan beberapa para pengamat Ijazah PKBM itu asli " tambahnya.


Masyarakat berharap Polres Sumenep segera memberikan penjelasan resmi yang transparan dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, agar opini yang simpang siur tidak berkembang liar di tengah masyarakat. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka terhadap Arsan.


( Red) 

Posting Komentar

0 Komentar