Atas Perintah Kepsek, Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan – LP-KPK Kecam Tindakan Penghalangan Pers

Tulungagung,kompasnusantara.id – Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada pekan ini. Beberapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Saiful, justru dihadang dan dilarang masuk oleh dua oknum satpam sekolah.

Menurut pengakuan para wartawan, mereka datang dengan tujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah terkait isu yang tengah berkembang. Namun sesampainya di gerbang, satpam dengan tegas menolak kedatangan mereka.

“Tidak bisa masuk kalau belum ada janji. Ini atas perintah langsung dari Pak Kepala Sekolah,” ujar salah satu satpam kepada wartawan.


Tindakan tersebut menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan menarik perhatian warga sekitar. Para wartawan merasa kecewa karena niat baik mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik tidak dihargai.


Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Salah satu wartawan yang hadir di lokasi mengatakan, “Kami datang hanya untuk mencari informasi yang berimbang. Ini tugas kami sebagai pers, demi kepentingan masyarakat luas. Bukan untuk membuat keributan.”


Peristiwa ini langsung mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Tulungagung. Ketua LP-KPK mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.


“Ini jelas melanggar hukum. Kami meminta agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya bersikap terbuka dan transparan, bukan malah menutup diri dari media,” tegasnya.


Pihak LP-KPK menambahkan bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu, Saiful, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.


Kalau ingin berita ini dimuat di media lokal atau blog, bisa juga aku bantu sesuaikan gaya tulisannya. Mau ditambahkan kutipan dari tokoh atau instansi lain juga bisa.


( Red) 

Posting Komentar

0 Komentar