SUMENEP ,kompasnusantara.id– Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu (22/12/2024) dini hari. Dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, polisi menangkap tiga pria berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26) yang kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
Tiga paket sabu dengan berat total 32,24 gram (30,00 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram).
Alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik.
Dua pipet kaca, sendok sabu, timbangan elektrik, dan dompet berisi peralatan terkait.
Tiga unit ponsel milik para tersangka.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dalam razia rutin menjelang Natal dan Tahun Baru. Anggota kami mencurigai salah satu kamar kos dan menemukan ketiga tersangka sedang menggunakan sabu," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam sarung bantal. Tersangka JA mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan mereka bertiga baru saja mengonsumsinya.
Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka adalah penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
(As papagaul)
0 Komentar