Proyek Siluman P3 TGAI Gemparkan Sumenep: Pelanggaran Fatal Ancam Kualitas dan Merugikan Negara

 

Sumenep_ kompasnusantara.id - Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari proyek pembangunan percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3 TGAI) di Desa Gemparkan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Proyek yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan infrastruktur desa ini justru terindikasi kuat sebagai proyek siluman dengan berbagai pelanggaran fatal. 16/9/24

Penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi proyek menjadi sorotan utama. Batu urugan galian C yang harganya jauh lebih murah dibandingkan batu gunung asli secara terang-terangan digunakan sebagai pengganti. Parahnya lagi, pemasangan batu urugan ini dilakukan tanpa menggunakan pasangan batu sebagai perekat, melainkan hanya ditata begitu saja sebelum langsung diplester.


Teknik pelaksanaan yang sangat menyimpang dari standar konstruksi ini jelas-jelas mengabaikan aspek kualitas dan kekuatan bangunan. Tanpa adanya ikatan yang kuat antara batu urugan, bangunan irigasi yang dihasilkan diprediksi tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.


Selain pelanggaran teknis, proyek ini juga terindikasi tidak memiliki papan informasi yang jelas mengenai identitas pelaksana, anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan proyek. Ketidaktransparanan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.


Warga setempat, Bapak Ashraf, mengungkapkan kecurigaannya terhadap proyek ini. Menurutnya, kualitas pekerjaan yang sangat buruk dan tidak sesuai dengan standar desa menunjukkan adanya indikasi kuat adanya mark up anggaran. Dugaan ini semakin diperkuat dengan tidak adanya pengawasan yang memadai dari pihak terkait.


Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proyek P3 TGAI Desa Gemparkan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat setempat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan infrastruktur yang tidak memenuhi standar kualitas dan berpotensi merusak lingkungan jelas-jelas bertentangan dengan pasal tersebut. Selain itu, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya juga merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menanggapi temuan ini, sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana untuk melayangkan surat kepada pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai, untuk meminta pertanggungjawaban atas proyek tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek P3 TGAI Desa Gemparkan dan meminta penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi.


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, proyek P3 TGAI Desa Gemparkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya indikasi kuat adanya mark up anggaran dan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan penggunaan bahan material yang tidak sesuai standar juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena merugikan negara dan masyarakat.


Proyek P3 TGAI Desa Gemparkan menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas dalam upaya memberantas korupsi dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


(H.Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar