Sumenep,kompasnusantara.id Pembangunan dermaga di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga mengalami mark up anggaran. Proyek yang menggunakan dana desa tahun 2021 ini memiliki total anggaran sebesar Rp. 849.813.400. /17/07/2024
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, proyek ini dikerjakan oleh pemborong bernama IRW dengan anggaran Rp. 250.000.000. Sebelumnya, proyek ini sempat ditawarkan kepada pemborong berinisial H, namun H memilih mundur dan proyek dilanjutkan oleh IRW.
"Jembatan itu panjangnya sekitar 35m lebarnya 4,20 dan bukan besi semua, sebagian menggunakan bambu. Yang lebih aneh lagi, semua pembangunan di Desa Sepanjang tidak dipasang prasasti," ungkap narasumber tersebut.
Kepala Pengawasan Mercu Sosial Ompact turut angkat bicara mengenai proyek ini. Menurutnya, proyek yang sumber anggarannya dari Dana Desa seharusnya dikerjakan dengan swakelola dan tidak boleh di-borongkan. "Swakelola tidak boleh mengambil keuntungan sepeser pun, jadi jelas ya beda antara swakelola dengan dikontraktualkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar jarak kepulauan yang jauh dari pengawasan menjadi kesempatan bagi kepala desa untuk meraup keuntungan pribadi. "Mungkin karena kepulauan jauh dari pengawasan, jadinya dibuat kesempatan oleh kepala desa untuk meraup keuntungan pribadinya," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sumenep untuk memperketat pengawasan pengelolaan anggaran dana desa, khususnya di wilayah kepulauan. "Saya menghimbau kepada Inspektorat, DPMD, dan APH Kabupaten Sumenep untuk memperketat pengawasan pengelolaan anggaran dana desa, khususnya di kepulauan," tambahnya.
Kasus dugaan mark up anggaran ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
( Red )
0 Komentar