Sumenep,kompasnusantara.id - 25 November 2024 – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Kangayan kembali menjadi sorotan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, hingga kini Kades tersebut belum ditahan. Situasi ini memicu kebingungan dan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan yang disampaikan pihak berwenang.
Menurut keterangan resmi dari Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, pada 11 Oktober 2024, status hukum Kades Kangayan telah masuk ke tahap 1, di mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ketika ditanya terkait tidak dilakukannya penahanan, Widiarti menyebut bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama.
“Penyidik memiliki pertimbangan khusus, salah satunya karena tersangka sedang dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Harapan Masyarakat
Kasus yang sudah berjalan cukup lama ini diharapkan dapat segera diselesaikan, terutama dalam momentum program Bersih-Bersih 100 Hari Kerja Presiden RI Prabowo Subianto. Publik menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar keadilan benar-benar terwujud.
“Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kami berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Peran Media dan Pengawasan Publik
Ketertarikan masyarakat terhadap kasus ini sering kali naik-turun tergantung situasi. Beberapa pihak menilai, perhatian media yang tidak konsisten turut memengaruhi keseriusan penanganan kasus. Namun, pengawasan publik tetap dianggap penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut.
Apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang? Publik masih terus menunggu kepastian dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
(Red)
0 Komentar