SUMENEP, Kompasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,34 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, anggota menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram," ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, F.Y. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, M.A. diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di rumah terlapor.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
(As/May)

0 Komentar