Tambang Tanah di Sempadan Sungai Gumukmas Jember Diduga Langgar Aturan, Aset Pengairan Dikeruk dan Dijual Bebas

JEMBER, kompasnusantara.id — Aktivitas tambang tanah di kawasan sempadan sungai Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat. Ironisnya, lahan yang dikeruk disebut merupakan aset milik pengairan, namun tanah hasil pengerukan justru diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Sabtu (16/5/2026).

Tambang tanah di area sepanjang kurang lebih 400 meter itu disebut telah berjalan hampir satu bulan. Modus yang digunakan yakni dalih pemerataan lahan sawah agar mendapatkan aliran air sungai. Namun fakta di lapangan, tanah hasil kerukan diangkut keluar dan dijual sebagai material uruk.

Salah satu penambang bernama Nurul secara terang-terangan mengaku pengerukan dilakukan hingga kedalaman sekitar 1,2 meter agar air dapat masuk ke area persawahan.

“Masih satu bulan kurang, untuk tanah uruk. Lahan sawah yang tidak dapat pengairan. Tanahnya di atas diambil kurang lebih satu meter dua puluh. Jadi air bisa masuk,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, Nurul mengklaim aktivitas tambang tersebut sudah diketahui pihak pengairan wilayah Gumukmas. Bahkan ia menyebut pemerataan lahan dilakukan atas permintaan pihak penyewa.

“Mengetahui pengairan, yang minta untuk diratakan ya pihak penyewa pak,” akunya.

Tak hanya itu, tanah dari lahan milik pengairan tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp230 ribu per rit. Dalam sehari, pengiriman tanah disebut mencapai empat hingga lima rit.

“Harga satu rit Rp230 ribu. Setiap hari kadang tiga sampai empat rit,” ucap Nurul.

Aktivitas pengerukan di kawasan sempadan sungai tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan ketentuan perlindungan sumber daya air dan sempadan sungai, kawasan sempadan merupakan area yang memiliki fungsi perlindungan dan tidak boleh dilakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu fungsi aliran sungai tanpa izin resmi.

Selain itu, apabila aktivitas pengerukan dilakukan untuk penjualan material tanah tanpa izin pertambangan maupun izin lingkungan yang sah, maka dapat berpotensi melanggar aturan terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), termasuk pemanfaatan aset negara secara ilegal.

Sebab, kawasan sempadan sungai sejatinya merupakan area yang dilindungi dan tidak dapat dilakukan pengerukan secara sembarangan, apalagi hingga diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya lagi, hasil tambang dari aset yang disebut milik pengairan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi, sementara aktivitas pengerukan terus berlangsung hampir tanpa hambatan selama satu bulan terakhir.

Nurul sendiri menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak pengairan sebelum aktivitas dilakukan.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak pengairan di wilayah Gumukmas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengairan maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sesuai prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik.

(Luk/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar